Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Karawang hanya memberi rekomendasi izin lokasi perusahaan pengelolaan limbah B-3 (bahan beracun dan berbahaya) sesuai dengan tata ruang.

Karawang (ANTARA News) - Dua perusahaan pengelola limbah bahan beracun dan berbahaya atau perusahaan yang memproduksi batako dari limbah batubara di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), ditemukan berada di sekitar pemukiman penduduk.

"Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Karawang hanya memberi rekomendasi izin lokasi perusahaan pengelolaan limbah B-3 (bahan beracun dan berbahaya) sesuai dengan tata ruang," kata Kepala Bidang Fisik Bappeda Toni Prihastanto, di Karawang, Minggu.

Temuan adanya perusahaan pengelola limbah B-3 yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk itu dipastikan tidak memiliki izin lokasi. Karena Bappeda hanya mengeluarkan rekomendasi bagi perusahaan pengelola B-3 yang berada di sekitar kawasan atau zona industri.

Sedangkan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18/2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B-3, maka izin lokasi itu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu, sudah dua tahun CV Hasanah Jaya Abadi, perusahaan yang bergerak dalam bidang pemanfatan limbah B-3 beroperasi disekitar pemukiman penduduk, yakni di Kampung Krajan II Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.

Perusahaan yang memproduksi batako dari limbah batubara "fly ash" dan "bottom ash" itu sejak berdirinya hingga kini diduga belum mendapatkan izin lokasi.

Selain CV Hasanah Jaya, PT Jobs Colouring yang beralamat di Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Karawang, juga diduga tidak memiliki izin lokasi.

Menurut Toni, saat ini perusahaan yang bergerak dalam bidang pemanfaatan limbah B3 di Karawang baru tiga perusahaan, yakni PT Bata Kuo Shin, PT Tenang Jaya Sejahtera dan Jasa Medivest. Hingga kini, Bappeda baru merekomendasikan pendirian tiga perusahaan pengelola limbah B-3 tersebut.

Salah seorang staf CV Hasanah Jaya Abadi, Jhoni, mengaku belum memiliki izin lokasi karena pihaknya belum mengetahui secara jelas kewajiban perusahaan pengelola limbah B-3.

Ia mengaku selama dua tahun mengelola perusahaan yang bergerak dalam pemanfaatan limbah B-3, belum pernah mendapat pembinaan dari pemerintah. Baik pembinaan dari petugas Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang maupun dari petugas Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kalau ada anjuran atau arahan dari BPLH atau Kementrian Lingkungan Hidup terkait perizinan yang harus dilengkapi, tentu akan kami urus perizinan yang belum lengkap itu," kata dia.

CV Hasanah Jaya Abadi mendapatkan pasokan limbah B-3 untuk bahan baku batako dari CV Kurnia Ilahi. Dalam sebulan, pihaknya memasok sebanyak 350 ton limbah batubara dan setelah diproses akan menghasilkan 40.000 buah batako.

(KR-MAK) (S019)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011