Semarang (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) Berto Izaak Doko menilai pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak akan memengaruhi kebesaran Jakarta sebagai kota metropolitan.
"Sejumlah negara maju telah memberi contoh dengan memisahkan antara kota pusat bisnis dan perdagangan dengan kota pusat pemerintahan," kata Berto Izaak Doko ketika dikonfirmasi ANTARA di Semarang, Sabtu malam.
Pada prinsipnya, pihaknya mendukung penuh keinginan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim.
Baca juga: Pengamat: Pemindahan ASN ke IKN dapat ciptakan aktivitas perdagangan
Menurut dia, Pemerintah telah melakukan langkah tepat yang tentunya berlandaskan berbagai pertimbangan, baik dari sisi sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan, maupun keamanan yang mendorong keinginan pemindahan IKN ke Kaltim.
Pemindahan IKN ini pernah juga dilakukan oleh Pemerintah dari Jakarta ke Yogyakarta pada bulan Januari 1946 atau pada masa presiden ke-1 RI Ir. Soekarno. Ketika itu, lanjut Berto, atas pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan walaupun akhirnya IKN kembali ke Jakarta.
Hal yang lebih mendasar dari rencana pemindahan IKN, kata dia, adalah dalam rangka meminimalisasi kesenjangan pembangunan.
Baca juga: Anggota DPD: Pembangunan IKN baru tidak merusak alam
Ketum PP PPM ini lantas berharap pemindahan IKN ke wilayah Timur dapat mengurangi kesenjangan dan mampu mewujudkan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Berto menegaskan bahwa pihaknya akan tetap tegak lurus dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) selaku Dewan Pembina PPM untuk mendukung pemerintahan di bawah Presiden RI Jokowi sepanjang untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
Ia mengajak semua elemen bangsa untuk lebih bijak dalam menyikapi melalui pemikiran-pemikiran yang lebih konstruktif, komprehensif, integral, dan holistik demi kepentingan bangsa dan negara ke depan.
Baca juga: Akademisi UI sarankan IKN berstatus provinsi dipimpin gubernur
Apalagi, kata Berto, IKN sudah menjadi keputusan politik, DPR RI melalui rapat paripurna telah menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang. Oleh karena itu, seyogianya sebagai anak bangsa harus bersama-sama mendukung keputusan politik tersebut.
"Jadi, tidak perlu dipolemikkan dan dipersoalkan lagi. Hal ini selaras dengan kata pengantar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022," kata Berto.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022