Samarinda (ANTARA) - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang suatu produk undang-undang (UU) yang lebih mengikutsertakan provinsi dan kabupaten/kota dengan turut mengalokasikan anggarannya di teknologi pemerintahan digital.
"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini kan sudah berjalan namun ternyata menemui hambatan, seperti membangun infrastruktur sehingga pemerintah menginginkan adanya UU yang lebih mencakup keikutsertaan pemda," papar Badikenita di Samarinda, Sabtu.
Dia mengatakan melalui proses pembuatan sebuah UU, pihaknya akan membawa dalam rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah yang menghasilkan produk UU sehingga terbit peraturan pemerintah.
Baca juga: DPD usulkan lima RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022
Peraturan pemerintah inilah yang nanti secara teknis akan mengatur pemberlakuannya, kata dia.
"Untuk menyamaratakan semua kebijakan memang harus ada UU sebagai payung hukumnya. Kalau hanya sebatas perpres itu kan Presiden, sementara pemerintahan ada provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai daerah otonomi sendiri," jelasnya.
Ia menambahkan nantinya akan ada satu sentral data di mana semua data akan dikelola melalui satu aplikasi dengan beberapa layanan untuk mempersingkat rantai regulasi maupun membangun infrastruktur.
Baca juga: PPUU DPD RI terus dorong RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: PPUU DPD ingin kuatkan Ombudsman awasi pelayanan publik
"Misalnya, daerah Kalimantan atau Papua apa yang kurang infrastrukturnya karena perintah UU, maka semuanya harus memberlakukan regulasi yang sama," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal mengapresiasi dan menyambut baik pembuatan UU tentang Pemerintahan Digital.
"Semoga bisa segera terwujud dan kita bisa menikmati aturan yang kuat, kokoh, dan tidak berubah setiap saat agar tidak membingungkan daerah," harap Faisal.
Pewarta: Gunawan Wibisono/R'sya R
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022