Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah pro kontra atas rencana penerbitan majalah Playboy versi Indonesia terjadi karena saat ini memang belum ada undang-undang yang mengatur masalah pornografi maupun pornoaksi, sehingga pemerintah belum bisa melakukan tindakan. "Memang ini akibat undang-undang. Masalahnya menurut undang-undang untuk penerbitan pers tidak perlu perijinan. Orang bikin penerbitan itu tidak harus mendapatkan ijin," kata Wapres Jusuf Kalla menanggapi rencana penerbitan majalah Playboy versi Indonesia di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat. Menurut Wapres, masalah tersebut sebenarnya bisa diatasi jika sudah ada UU tentang Ponografi dan Pornoaksi. Yang menjadi masalah RUU Pornografi dan Pornoaksi saat ini masih dalam pembahasan di DPR. Ketika ditanyakan bagaimana jika majalah Playboy versi Indonesia telah terbit sebelum selesainya pembahasan RUU Pornografi dan Pornoaksi, Wapres menyatakan belum tahu. "Wah kalau itu saya belum tahu. Nanti saya diskusi dulu dengan Pak Sofyan Djalil (Menkominfo)," kata Wapres dengan mimik muka serius. Namun secara tegas Wapres melarang penerbitan majalah Playboy. Dalam pandangan Wapres, yang dijual oleh majalah tersebut adalah image (porno). Sebelumnya beredar kabar bahwa Playboy versi Indonesia isinya tidak sama dengan versi AS, namun lebih sopan dan juga berisi artikel-artikel lainnya seperti ekonomi, gaya hidup dan sebagainya. "Wah kalau ini masalahnya kan anda menjual image. Anda menjual imajinasi (Playboy-majalah porno) jadi kalau nanti isinya tidak seperti yang diimajinasikan orang, itu menipu konsumen namanya," kata Wapres. Namun, tambahnya jika isinya nanti seperti yang ada di Amerika Serikat, maka hal itu akan melanggar etika, susila dan norma-norma masyarakat Indonesia. "Tapi masalahnya penerbitan sekarang itu tidak perlu ijin," kata Wapres. (*)
Copyright © ANTARA 2006