Jadi setidaknya pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga kepentingan publik mengingat banyak masyarakat yang selama ini dirugikan dengan banyak koperasi bermasalah
Jakarta (ANTARA) - Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengatakan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah merupakan langkah maju.
“Jadi setidaknya pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga kepentingan publik mengingat banyak masyarakat yang selama ini dirugikan dengan banyak koperasi bermasalah dan ketika sampai di pengadilan tidak mendapat solusi yang memadai,” ungkapnya ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, pembentukan Satgas yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Delapan koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Tim Satgas tersebut melibatkan beberapa lembaga, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perwakilan dari masyarakat.
Menurut dia, berbagai lembaga yang terlibat sudah cukup atau tidak perlu ditambah sebab fungsi utama tim satgas untuk mencari penyelesaian masalah di lapangan.
“Justru yang dibutuhkan itu pelibatan ahli koperasi untuk memberikan arahan teori dan prinsip untuk menguasai masalah (yang menimpa koperasi), dan juga praktisi manajemen dan akuntan yang dapat diandalkan untuk posisi penting sebagai caretaker dalam posisi tertentu hingga muncul kepercayaan (anggota koperasi) kembali,” kata Suroto.
Hal ini dianggap penting demi membantu penyelesaian masalah jika terjadi kondisi deadlock (jalan buntu), serta untuk memulihkan kepercayaan manajemen koperasi di mata anggota dan publik.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa tim satgas ini bersifat adhoc karena kinerjanya diukur dengan sebatas penyelesaian kualitas perkara dan guna memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat di dalam koperasi.
“Jika ukuran semakin banyak koperasi bermasalah untuk diselesaikan itu dianggap semakin baik, maka justru membahayakan bagi kepentingan koperasi dan justru Kementerian Koperasi dan UKM dapat dianggap gagal dalam menjalankan fungsinya secara luas,” ujar dia.
Baginya, koperasi itu entitas organisasi sekaligus bisnis, sehingga pendekatan untuk menyelesaikan masalah tertentu harus dipahami dengan kerangka kerja koperasi.
Baca juga: Satgas Koperasi serahkan data ke PPATK, telusuri aset KSP bermasalah
Baca juga: Tim Satgas: Koperasi bermasalah sangat ganggu masyarakat
Baca juga: Satgas Koperasi Bermasalah dapat tambahan dua anggota dari OJK
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022