"Jumlah tersebut tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya Jumat (4/2) melantik 25 Perwira Pandu angkatan 48 di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.
Menurutnya, menjadi kebanggaan tersendiri bagi seorang petugas pandu yang telah mampu menyelesaikan seluruh rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Pandu Tk. II selama 5 bulan, karena bukanlah suatu hal yang mudah untuk dapat menempuh tahapan-tahapan pelatihan tersebut terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.
Menurutnya, sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan, Indonesia memiliki karakteristik perairan yang berbeda-beda, sehingga menuntut pemerintah cermat dalam melakukan penetapan wilayah tertentu sebagai perairan pandu.
Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 155 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 32 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 31 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 62 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa.
“Dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia” ujar Arif.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah Pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan, baik kerjasama dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan, maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar Kementerian Perhubungan" katanya.
Lebih jauh Arif Toha mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada pasal 24, disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada nakhoda kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.
Dengan demikian, maka di pundak seorang petugas pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal.
Baca juga: Kemenhub luncurkan sistem integrasi kenavigasian I-Motion
Baca juga: Kemenhub tambah dua trayek tol laut di 2022
Baca juga: Dishub: Layanan tol laut Surabaya-NTT-Marauke tingkatkan perdagangan
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022