Salah satunya dikarenakan adanya upaya pengembang untuk menghabiskan rumah ready stock dengan memanfaatkan insentif PPN DTP PerumahanJakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan menilai kebijakan pemerintah terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perumahan telah membantu penjualan rumah siap huni atau ready stock.
Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan bahwa terkait dengan perkembangan harga properti, kalau kita melihat pertumbuhan tahunan indeks harga properti komersial relatif stabil dan juga ada peningkatan pada triwulan III tahun 2021 sebesar 0,3 persen.
"Salah satunya dikarenakan adanya upaya pengembang untuk menghabiskan rumah ready stock dengan memanfaatkan insentif PPN DTP Perumahan," ujar Iwan dalam seminar daring di Jakarta, Jumat.
Dalam paparannya, Iwan juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan di sektor properti dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut penelitian, pertumbuhan di sektor properti dapat membangkitkan pertumbuhan di 175 sektor usaha lainnya.
Maka dari itu dalam rangka mendukung pertumbuhan di sektor properti dibutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, untuk bersama-sama meningkatkan pertumbuhan di sektor properti yang berimbang untuk semua sektor dari menengah ke atas sampai dengan menengah ke bawah.
Kemudian komitmen untuk mendukung inovasi kebijakan yang dibuat pemerintah dalam rangka meningkatkan supply dan demand perumahan di Indonesia.
Serta keterbukaan informasi dan data supply demand perumahan oleh semua pemangku kepentingan untuk membantu pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang tepat sasaran.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.
Dengan demikian rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak. Sementara PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Baca juga: PUPR: Perkembangan permintaan dan pasokan properti tetap meningkat
Baca juga: REI akan berpartisipasi dalam pembangunan IKN
Baca juga: Sri Mulyani: Aturan insentif PPnBM dan PPN properti DTP siap dirilis
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022