Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan wisatawan asing yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau menggunakan visa kunjungan wisata B211A bisa mengunjungi wisata di daerah lain.

"Diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Kemenkumham: Wisatawan asing sudah bisa kunjungi Bali dan Kepri

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, namun bisa melalui daerah lain contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.

Amran menjelaskan mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua pemangku kepentingan. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Baca juga: Menparekraf sebut minat wisatawan asing ke Bali tinggi
Baca juga: Membayangkan "Kembali ke Bali" tanpa "hospitality"

Contohnya dalam hal asuransi kesehatan, kata dia, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan dan mempertimbangkan risiko yang ada.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan disesuaikan dari 100.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS.

ia mengatakan bukti asuransi kesehatan perlu disiapkan ketika WNA tiba di Bali dan Kepulauan Riau dan ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen kepada petugas.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022