Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penutupan gerai tes antigen tanpa izin di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi.
Di sela kunjungannya di Surabaya, Jumat, pos layanan tes cepat antigen ilegal itu sangat merugikan masyarakat dan berdampak pada upaya pengendalian wabah.
"Oleh karena itu saya mendukung Satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi menutup layanan tes ilegal tersebut. Perlu juga diawasi secara ketat agar kemudian tidak beroperasi kembali," ujarnya.
Satgas COVID-19 Kabupaten, kata dia, sebaiknya juga mengumumkan gerai layanan tes cepat antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tak berizin agar diketahui masyarakat luas.
Baca juga: Ketua DPD dukung kerja sama media massa dengan lembaga pendidikan
Baca juga: Ketua DPD RI dukung langkah Presiden apresiasi ilmuwan Tanah Air
"Artinya operasional mereka tidak sesuai prosedur, bahkan kemungkinan juga tidak sesuai standar tes COVID-19 yang ditetapkan instansi berwenang," ucap senator asal daerah pemilihan Jatim tersebut.
LaNyalla mengimbau kepada masyarakat agar berhati- hati dalam menggunakan jasa layanan tes antigen agar tidak rugi sendiri. Karena, lanjut dia, tes layanan yang tidak berizin hasilnya bisa tidak diakui.
"Kalau tidak berizin pastinya tidak masuk ke dalam sistem Kementerian Kesehatan seperti aplikasi PeduliLindungi. Kemudian suratnya juga akan ditolak dalam pemeriksaan penumpang penyeberangan Ketapang-Gilimanuk oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," tuturnya.
Sebelumnya, sudah ada sekitar 28 gerai tes antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang disegel karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Kendati demikian, masih ada beberapa yang nekat dan masih beroperasi.
Gerai tes antigen tersebut ditutup karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan, kemudian lokasi layanan tidak representatif seperti tak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, kurang ventilasi serta sebagian yang menyatu dengan rumah tinggal.
Temuan lainnya, tempat layanan tes antigen banyak yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022