para pelaku mengaku akan menjual barang curian tersebut kepada orang lain yang menginginkan minuman merek luar negeri dengan harga lebih miring dari harga di toko

Kuta (ANTARA News) - Kepolisian Pengawasan Pelabuhan dan Penyeberangan (KP3) Bandara Ngurah Rai menangkap lima orang pelaku pencurian minuman bermerek milik sebuah maskapai penerbangan Garuda.

"Para pelakunya ditangkap saat kami menggelar razia dan pemeriksaan terhadap para pekerja, dan memang sebelumnya kami mencurigai gerak-gerik para pelaku tersebut," ungkap Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Bali AKP Bonney Wahyu Wicaksono, Jumat.

Para pelaku pencurian tersebut yakni Nyoman Segara dan Made Yoga sebagai pencuri, sedangkan tiga pelaku lainnya Bobby, Nengah Suarta dan Gusti Putra yang bekerja sebagai penadah barang curian.

Dalam melakukan aksinya, dua pelaku tersebut yang sejatinya bekerja sebagai juru pembersih di kabin pesawat itu mengambil kesempatan untuk mencuri minuman bermerek dari luar negeri.

Minuman tersebut dicuri ketika pelaku tengah membersihkan kabin pesawat Garuda yang baru saja mendarat dan terparkir di landasan Bandara Ngurah Rai.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 20 botol minuman dengan berbagai jenis dan merek, seperti wine, dan minuman beralkohol lainnya.

"Saat itu petugas pertama kali memeriksa tas milik tersangka Bobby, yang di dalamnya berisi botol-botol minuman, dari penangkapan bobby inilah pelaku lainnya kemudian berhasil ditangkap juga," jelas AKP Bonney.

Kepada polisi, para pelaku mengaku akan menjual barang curian tersebut kepada orang lain yang menginginkan minuman merek luar negeri dengan harga lebih miring dari harga di toko.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Sebagai pencuri, Nyoman Segara dan Made Yoga dapat dijerat pasal 363 dan 480 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tiga orang penadah dapat dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANT)


Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011