Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melimpahkan kembali berkas berita acara pemeriksaan para tersangka pembobolan dana PT Elnusa Tbk.
"Hari ini dilimpahkan untuk tahap pertama berkas tersangka pembobolan PT Elnusa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat.
Kombes Baharudin mengatakan, penyidik melimpahkan berkas tahap pertama yang kedua kalinya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penyidik sempat melengkapi berkas perkara pemeriksaan tersangka pembobolan dana PT Elnusa, karena Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas lantaran belum lengkap (P19).
Petugas menyelesaikan kekurangan berkas perkara kasus PT Elnusa dengan meminta keterangan tersangka dan saksi lainnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara enam tersangka pembobolan dana Elnusa kepada Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap (P-19), 17 Juni 2011.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka sindikat pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan Elnusa, pimpinan Bank Mega dan pelaku lainnya.
Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.
Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham.
Tersangka ICL awalnya menyebutkan menginvestasikan dana deposito Elnusa sebesar Rp87 miliar dari jumlah total Rp111 miliar.
Namun penyidik mengendus tersangka ICL menginvestasikan dana sebesar Rp55,4 miliar dari total Rp111 miliar pada lima perusahaan tersebut.
Kelima perusahaan komoditi berjangka itu, yakni PT PEF senilai Rp3,1 miliar, PT CIF (Rp13,5 miliar), PT HB (Rp30 miliar), PT MNX (Rp8 miliar) dan PT BC (Rp0,8 miliar).
(T014)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011