kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi pembangunan rumah sederhana korban bencana alam type 5x6 mKupang (ANTARA News) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, ESM Hutagalung, mengatakan selama Januari-Juli 2011 ini, kejaksaan di provinsi kepulauan itu telah menangani 35 kasus tindak pidana korupsi. Semuanya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan uang subsidi KMP Pulau Sabu di PD Flobamor pada 2005-2009 dengan tersangka mantan direktur utama perusahan itu, Benediktus Muda, sudah diserahkan berkas perkara tahap satu pada 20 Juni lalu," kata Hutagalung, di Kupang, Jumat.
Dalam kasus yang melibatkan tiga mantan direktur utama PD Flobamor itu kata dia, kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp2.440.338.150.
Sementara 34 kasus tindak pidana korupsi lainnya masih dalam tahapan penyidikan dan diharapkan paling lambat akhir tahun ini sudah bisa dilakukan penyerahan berkas perkara untuk proses persidangan di pengadilan, katanya.
"Sampai Juli ini ada 35 kasus tindak pidana korupsi yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Kasus-kasus ini ditangani di Kejaksaan Tinggi dan 12 kejaksaan negeri di NTT," katanya.
Kasus-kasus tersebut antara lain, kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi pembangunan rumah sederhana korban bencana alam type 5x6 m pada Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara yang merugikan keuangan negara Rp882.254.000.
Selain itu, kasus penyelewenangan dana bantuan subsidi peningkatan mutu pendidikan layanan khusus oleh Lembaga Anita Media Center, kasus pengelolaan anggaran perjalanan dinas luar daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang tahun 2009 dengan kerugian negara Rp451.850.000.
Serta kasus penyimpangan pengadaan jukung serat gelas bermotor dan alat tangkap gill net multifilament sebanyak 55 unit pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur tahun 2007 dengan kerugian negara Rp303.374.000.
Mengenai jumlah uang negara yang berhasil di selamatkan, dia mengatakan, sudah sekitar Rp481,5 juta lebih.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp306 juta yang dikembalikan oleh para tersangka dan sisanya merupakan hasil rampasan. (ANT)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011