Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menurunkan tim melakukan penyelidikan di lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia.

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan tim melakukan penyelidikan langsung ke lokasi di 12 hotel dengan meminta keterangan 300 warga negara Indonesia dan 417 warga negara asing.

Tujuannya adalah untuk mencegah dan memastikan tidak ada permainan karantina terhadap PPLN. Apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, pihak kepolisian akan menindak tegas dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut, kata Dedi, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup.

"Prinsipnya sesuai dengan perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir," kata Dedi.

Hal ini, kata Dedi, sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa karantina pandemi COVID-19.

Menurut dia, hasil koordinasi dan interviu sementara, secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, penyidik akan mendalami keterangan tersebut.

"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ucap Dedi.

Selain itu, Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait dengan data penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI, dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).

Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.

"Melakukan pelacakan melalui checkpost subjek yang melaksanakan karantina," kata Dedi.

Baca juga: Polri siap tindak tegas oknum pelanggar proses karantina PPLN

Baca juga: PPLN positif COVID-19 bisa minta tes banding di luar tiga RS rujukan

Baca juga: Satgas COVID-19 ubah masa karantina PPLN jadi lima hari

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022