Tahun ini pemerintah akan dorong kenaikan pajak dari UU HPP. Itu jadi salah satu alternatif meskipun not the only policy

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai optimalisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mendorong terwujudnya konsolidasi fiskal tahun 2023.

“Tahun ini pemerintah akan dorong kenaikan pajak dari UU HPP. Itu jadi salah satu alternatif meskipun not the only policy,” kata Kepala Kajian Makroekonomi dan Ekonomi Politik LPEM FEB UI Jahen F Rezki dalam Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Jumat.

Pemerintah sendiri memiliki tugas mewujudkan konsolidasi fiskal 2023 yakni defisit anggaran harus kembali ke bawah 3 persen, setelah diperbolehkan di atas 3 persen sebagai langkah countercylical dampak pandemi COVID-19.

Jahen menuturkan konsolidasi fiskal 2023 akan sangat terbantu dengan realisasi penerimaan pajak baik tahun lalu maupun tahun ini.

Baca juga: Bank Dunia sebut UU HPP penting tingkatkan penerimaan perpajakan

Realisasi penerimaan pajak tahun lalu tercatat 103,9 persen atau Rp1.277,5 triliun dari target APBN yang sebesar Rp1.229,6 triliun sehingga pendapatan negara 2021 sebesar Rp2.003,1 triliun atau tumbuh 114,9 persen dari target.

Sementara untuk belanja negara 2021 sebesar Rp2.786,8 triliun atau 101,3 persen dari target APBN sebesar Rp2.750 triliun sehingga defisit tahun lalu hanya 4,65 persen terhadap PDB dari 6,14 persen PDB pada 2020.

Ia menjelaskan kenaikan harga komoditas menjadi faktor terealisasinya penerimaan pajak hingga melebihi 100 persen namun tren kenaikan harga komoditas ini diperkirakan hanya berlangsung hingga pertengahan 2022.

Oleh sebab itu Jahen menyarankan agar pemerintah mempunyai faktor pendorong penerimaan lainnya yakni salah satunya melalui optimalisasi UU HPP.

“Mungkin butuh kebijakan lainnya untuk memberikan dampak ke penerimaan pajak,” ujarnya.

Baca juga: IMF: UU HPP langkah penting atasi rendahnya penerimaan negara

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022