Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan kertas PT Kertas Nusantara batal pailit menyusul disetujuinya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan milik Prabowo Subianto itu oleh mayoritas kreditur melalui voting.

"Sebanyak 88 persen kreditur setuju proposal perdamaian. Itu artinya dicapai kesepakatan damai," kata Hakim Pengawas Sidang Perdamaian Kasus Pailit Kertas Nusantara, Marsudin Nainggolan, usai rapat permohonan penundaan pembayaran utang yang dilakukan di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis.

Saat pengambilan keputusan terhadap proposal yang diajukan PT Kertas Nusantara tersebut, tujuh kreditur separatis setuju dengan perdamaian. Sementara dari 120 kreditur konkuren yang hadir, yang tidak setuju hanya 12 kreditur.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disahkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Juli 2011.

Dengan persetujuan itu, maka PT Kertas Nusantara akan membayar cicilan utangnya dalam kurun 15 tahun bagi kreditur separatis dan 20 tahun untuk kreditur konkuren mulai 2013.

Salah satu kreditur konkuren yang tidak setuju, yakni Allied Ever Investment Ltd., menilai keputusan damai tersebut diambil secara tergesa-gesa. Hakim pengawas juga dinilai terkesan memihak.

"Kesepakatan damai ini terkesan tergesa-gesa. Bukan berarti kami ingin Kertas Nusantara pailit. Kami hanya ingin mempelajari terlebih dahulu," kata Seila Salomo, kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd.

Dikatakannya, rencana perdamaian hutang sekitar hampir Rp15 triliun dengan 143 kreditur itu hanya dituangkan dalam empat lembar kertas, diputuskan, dan dibahas bersama-sama dengan debitur hanya dalam tiga jam.

"Ini kan tidak fair. Selaku hakim pengawas seharusnya dia melihat hal ini masuk akal apa tidak," katanya.

Menurut Sheila, sebenarnya banyak hal yang masih harus dipertanyakan dari rencana perdamaian itu. Namun karena digiring pada voting, maka kebanyakan kreditur akhirnya setuju karena khawatir PT Kertas Nusantara dinyatakan pailit.

Sheila berencana menyampaikan kejanggalan dalam forum perdamaian itu dalam bentuk tertulis kepada hakim pemutus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Juli 2011 mendatang.(*)
(T.S024/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011