Jakarta (ANTARA News) - Sekjen PSSI Tri Goestoro mengatakan bahwa PSSI belum membuat surat resmi pemberhentian Alfred Riedl dari posisi pelatih timnas Indonesia.
"(Surat itu) memang belum kami bikin. Kami sedang berusaha memutuskan langkah apa yang harus dilakukan. Kami masih mencari penjelasannya lagi. Kami akan lihat lagi berapa jumlah pembayaran kompensasi yang harus dibayarkan untuk Riedl," ujar Tri Goestoro di Jakarta, Kamis.
Tri menegaskan pihaknya tak akan lari dari tanggung jawab terkait pembayaran kompensasi jika memang itu menjadi kewajiban PSSI. Namun selama ini pengurus baru PSSI menganggap Riedl melakukan kerjasama kontrak dengan personal dan bukan dengan PSSI selaku federasi.
"Pada prinsipnya apa yang harus menjadi kewajiban PSSI tentu kami tidak akan mengelak dari itu," ujar Tri yang pernah menjadi Sekjen pada era kepemimpinan Agum Gumelar.
Namun, Tri enggan menjelaskan kapan pihaknya akan menyelesaikan kompensasi pembayaran sisa kontrak Riedl. Padahal, pelatih asal Austria itu sudah mengultimatum akan mengadukan kasus ini ke FIFA jika dalam sepekan ke depan PSSI tidak menunaikan kewajibannya.
Pada Rabu lalu Riedl dengan didampingi Wolfgang Pikal mendatangi kantor PSSI untuk menyerahkan surat desakan agar PSSI segera memenuhi kewajibannya melunasi kompensasi sisa gaji mereka sesuai kontrak hingga bulan Mei 2012.
Riedl menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan, namun jika tak ada penyelesaian, dia mengancam akan membawa kasus ini ke FIFA jika dalam waktu sepekan PSSI tidak memenuhi kewajibannya.
Pemberhentian terhadap Alfred Riedl dikatakan oleh Ketua Umum PSSI Djohar Arifin dan diperkuat oleh Komite Eksekutif Koordinator Timnas Bob Hippy pada Rabu pekan lalu.
Tindakan itu mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, diantaranya dari Mantan Manajer Timnas Indonesia, Andi Darussalam Tabusala yang mengatakan bahwa Riedl dikontrak oleh PSSI selaku federasi dan bukan dengan individu pengurus PSSI.(*)
(ANT-132/T009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011