Iya benar
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik sehubungan dengan temuan 19 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
“Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar COVID-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Jumat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI langsung melakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor sebagai tindak lanjut temuan kasus positif COVID-19 tersebut.
Ashari menyebutkan, kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI kembali dibuka pada Senin (7/1). “Iya benar,” kata Ashari.
Penutupan layanan tatap muka di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambah daftar kantor pemerintahan yang ditutup untuk layanan masyarakat umum karena temuan kasus COVID-19.
Baca juga: Tiga pegawai positif COVID-19, Kantor Kelurahan Bangka tutup sementara
Baca juga: Kelurahan Cipete Utara tutup sementara layanan tatap muka
Sebelumnya, Kelurahan Bangka juga telah meniadakan layanan tatap muka setelah tiga pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Tutup mulai hari ini dan Jumat, kemudian nanti hari Senin (7/2) kita sudah menggunakan Kantor Kelurahan Bangka lagi," kata Lurah Kelurahan Bangka, Firdaus Aulawy R di Jakarta, Kamis (3/2).
Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru yang menutup sementara layanan tatap muka bagi masyarakat setempat setelah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan empat pegawai lainnya terkonfirmasi positif COVID-19.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022