Anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDIP AP Batubara yang akrab di panggil "AP" mengemukakan hal itu, di Jakarta, Kamis, terkait belum berhasilnya aparat penegak hukum memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke Tanah Air.
AP menegaskan, dari sejumlah informasi yang diperolehnya bahwa warga asing yang akan mendapat izin tinggal tetap (permanent residence) di Sangapura membayar uang 1 juta dolar Sing (sekitar Rp6 miliar) dan jika menjadi WN tetap Singapura cukup membayar 10 juta dolar Sing (Rp60 miliar).
Dengan persyaratan itu, AP menduga bahwa MN telah memiliki izin tinggal tetap di Singapura atau diduga bahwa MN telah menjadi WN tetap Singapura, sehingga kemungkinan besar pemerintah Indonesia akan mengalami kesulitan untuk memulangkan tersangka itu.
"Apalagi, pemerintah Indonesia dengan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga jika ada penjahat Indonesia melarikan diri ke Singapaura, aparat hukumIndonesia akan sulit memulangkan ke tanah air," katanya.
Karena itu, AP meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan kepada negara sahabat yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan RI, seperi pemerintah Singapura agar bisa memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi yang melarikan ke negara tersebut.
AP menambahkan, jika pemerintah dan jajaran penegak hukum Indonesia serius memulangkan para tersangka kasus koruspi di luar negeri, khususnya Singapura, maka negara yang bersangkutan juga akan membantu memperlancar proses pemulangan para tersangka kejahatan korupsi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian RI masih terus mencari kepastian keberadaan tersangka kasus suap pembangunan wisma Atlet Sea Games Muhammad Nazaruddin setelah wawancara mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan sejumlah televisi nasional.
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah mengetahui beberapa titik berdasarkan komunikasi Nazaruddin namun masih memerlukan proses untuk memastikan keberadaan Nazaruddin.
"Itu bagian tindak lanjut penyelidikan, artinya dari posisi-posisi tentunya kami sudah dalam proses. Tentunya sekali lagi perlu proses karena komunikasi itu banyak fasilitas, sehingga tidak semudah misalnya, bisa tahu secara cepat posisinya," kata Kapolri.
Timur mengatakan kerjasama dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dilakukan untuk melacak keberadaan Nazaruddin selain dengan pihak Interpol yang sudah berlangsung sejak beberapa lama.
"Masih terus berjalan, sementara belum tahu tapi titik-titik tadi menjadi proses yang terus kita lakukan. Titik-titik yang melalui komunikasi tadi," katanya.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011