Washington (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Rabu menyetujui pembaruan sanksi terhadap Myanmar, yang pertama disahkan pada 2003 untuk menanggapi yang diduga pelanggaran hak asasi manusia dan kegagalan untuk mengadopsi pembaruan demokratis.
Para anggota kongres AS itu mengesahkan tindakan tersebut dengan pemungutan suara.
Perundangan tahunan itu, yang disahkan dengan mudah di Kongres pada masa lalu, melarang impor sejumlah barang dari Myanmar, termasuk mutiara yang menguntungkan, dan pembatasan visa yang dikeluarkan pada para pejabat pemerintah di negara yang dulu dikenal sebagai Burma itu.
Anggota kongres dari partai Demokrat Joe Crowley, seorang penyusun penting sanksi itu, mengatakan perundangan tersebut telah mengirimi rakyat Myanmar pesan bahwa Washington adalah "sekutu dalam perjuangan mereka untuk hak asasi manusia".
Perundangan itu juga mengirim "pesan jelas pada yang lainnya di sekeliling dunia bahwa AS tidak akan tak melihat kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Crowley dalam sebuah pernyataan.
Presiden Barack Obama sebelumnya pada Mei telah memperpanjang serangkaian sanksi terpisah yang melarang investasi AS di Myanmar.
Senat diperkirakan akan menyetujui tindakan rekan-rekannya itu secepat itu mendapat persetujuan dari komite keuangan parlemen, mengirim perundangan itu ke Presiden Obama untuk ditandatangani menjadi undang-undang.
"Kami akan melakukan semua semampu kami untuk memperluas sanksi itu menjadi sebuah upaya multilateral yang bahkan lebih besar untuk mendukung rakyat Burma," kata Crowley, yang menuduh penguasa Myanmar telah "melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan".
"Lebih cepat pelanggaran itu diselisiki, lebih cepat pelanggaran itu akan berakhir," katanya dikutip Reuters.
(SYS/S008/H-AK)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011