Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskoperindagsar) akan membatasi jumlah minimarket di kabupaten yang kian hari jumlahnya terus menjamur.

Kepala Bidang Perdangan Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan minimarket yang salah satunya membatasi jumlah minimarket di setiap kecamatan. "Pembatasan minimarket akan dijadikan produk peraturan daerah (perda) agar keberadaannya tidak mengancam pasar tradisional dan warung kecil," kata Agus kepada ANTARA News, Kamis.

Agus menambahkan, selain membuat peraturan pembatasan, pihaknya juga akan tengah membuat peraturan jarak layak minimarket yang satu dengan lainnya tiap kecamatan dan jarak minimarket dengan pasar tradisional.

Hingga saat ini, jumlah minimarket di Kabupaten Sukabumi mencapai 116 unit, mayoritas di wilayah Sukabumi Utara.

"Kami pun akan mengatur jam operasional mereka, karena sampai saat ini masih banyak minimarket yang buka sampai 24 jam," tambahnya.

Dengan adanya perda tentang pembatasan minimarket, diharapkan hal ini bisa lebih menata minimarket di Kabupaten Sukabumi. Sebelum adanya perda, di Kecamatan Cisaat -contohnya - terdapat sampai empat minimarket yang jaraknya hanya beberapa meter.

Selain itu, dengan adanya perda ini izin pun akan lebih teratur karena pembangunan minimarket harus bersinergi dengan warung atau toko-toko kecil yang berdekatan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bidang Pembangunan, Agus Mulayadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan perda tentang pembatasan jumlah minimarket dan waktu operasionalnya.

"Raperda tentang minimarket sudah di-paripurna-kan dan masuk dalam Prolegda Kabupaten Sukabumi, dan diharapkan Raperda ini bisa ditetapkan menjadi perda," ujar Agus.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011