"HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan itu pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng karena masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Intan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu menurut dia, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Intan menekankan bahwa selain stabilitas harga, hal yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia.
Dia mengingatkan, agar Permendag 6/2022 terealisasi dengan baik maka diperlukan sinergi dan langkah tepat yang terukur dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.
"Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah," ujarnya.
Selain itu Intan berpandangan, kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.
Hal itu karena selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun.
"Kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022