Bangkalan (ANTARA News) - Sembilan tenaga kerja Indonesia asal Jawa Timur terancam hukuman kisas atau hukuman yang setimpal dengan perbuatannya di Arab Saudi dengan tuduhan melakukan tindak pidana kriminal.
"Itu data yang ada pada kami," kata Kepala Pokja Ketenagakerjaan Biro Kesra Pemprov Jatim, Sulastri, usai menghadiri sosialisasi "Mekanisme dan Tata Cara Menjadi TKL Legal" di Dinsosnakertrans Bangkalan, Kamis.
Sulastri menjelaskan, lima di antaranya merupakan TKI berasal dari Bangkalan. Mereka itu di antaranya Mohammad Zaini, warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal dan Siti Zaenab, warga Desa Martajasah, Kecamatan Kota.
"Kami masih mengupayakan melalui Kementerian Luar Negeri agar mereka mendapatkan keringanan hukuman oleh pengadilan setempat, sehingga mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga," ungkapnya.
Menurut Sulastri, pihaknya berjanji akan membantu sekuat tenaga, serta membela TKI yang terancam hukuman kisas itu karena mereka belum tentu melakukan perbuatan tersebut.
Ia mencontohkan seperti yang menimpa TKI Mohammad Zaini yang dituduh membunuh manjikan karena mencabut pisau yang tertancap ditubuh korban.
"Kasus-kasus seperti ini yang kami bela," ucapnya.
Sulastri menambahkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait mekanisme dan tata cara menjadi TKI legal agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Sebenarnya kata dia, menjadi TKI legal, tidak sulit dan sudah ada caranya. Mulai mendaftar, mengurus administrasi di tingkat desa, kecamatan hingga ke kabupaten. Kemudian Dinsosnakertrans setempat akan mengeluarkan rekomendasi.
"Kami menyadarkan masyarakat agar tidak terpengaruh rayuan calo. Kami ingin masyarakat menjadi TKI legal dengan mengurus dokumen seperti paspor dan mengikuti pelatihan," paparnya.
Sulastri juga menyatakan, permasalahan yang sering memicu konflik antara TKI dengan majikannya selama ini, karena persoalan bahasa. Sebagian besar TKI yang bekerja di luar negeri kurang memahami bahasa asing.
"Misalnya disuruh mengambil piring, malah diambilkan pisau karena tidak mengerti bahasa yang diucapkan oleh majikan. Tapi, jika mengerti bahasa mereka, saya yakin TKI itu akan disayang oleh majikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Bangkalan, Sabar Santoso, mengatakan, TKI terancam hukuman kisas hanya ada dua nama yang teridentifikasi, sedang tiga lainnya belum.
"Yang tiga ini meski informasinya dari Bangkalan alamatnya tidak diketahui, dan sampai saat ini balum ada pihak keluarga yang melapor ke Dinsosnakertrans," katanya.
(KR-ZIZ/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011