Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tapi malah melakukan sebaliknya.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan oknum sipir berinisial IH, pegawai Lapas Kelas II B Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditangkap polisi diduga mengonsumsi sabu-sabu, telah berkhianat pada tugas.
"Apabila terbukti, kami mengatakannya berkhianat dari tugasnya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Akan tetapi, ujar Rika, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus IH, sehingga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan.
"Tapi kalau terbukti, ia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar," ujar dia.
Bila terbukti IS mengonsumsi narkoba, selain berkhianat kepada tugas dan rekan-rekan kerjanya, ia dinilai juga telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
"Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tapi malah melakukan sebaliknya," ujarnya.
Menurut dia, perbuatan seorang oknum sipir tersebut telah mengotori 60 ribu lebih pegawai pemasyarakatan di Indonesia yang bekerja dengan serius.
Tidak hanya itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami siap bekerja sama agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada petugas yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, IH diringkus aparat kepolisian setempat karena kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah rekannya yang berlokasi di Kampung Kebonjati, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Senin (30/1).
Baca juga: Sipir LP Tulungagung gagalkan penyelundupan 31 paket sabu
Baca juga: Anggota DPR: Tindak sipir yang terlibat peredaran narkoba
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022