Ada 10 kapal roro bekas yang ditawarkan ke kami, dan tim masih melihat kecocokan dari persyaratan yang diminta oleh Kemenhub.

Merak (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan di Jakarta membatasi usia dua kapal Roll on Roll off (roro) yang saat ini dalam proses pembelian oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.

"Kriteria atau persyaratan kapal roro yang diminta oleh pihak Kementerian Perhubungan kepada ASDP sangat banyak, salah satu diantaranya adalah usia kapal tidak boleh melebihi 13 tahun," kata Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry Pusat, Christine Hutabarat, di Jakarta, Kamis.

Alasan Kemenhub dengan pembatasan maksimal kapal roro bekas yang akan dibeli dan akan dikirim ke ASDP Merak katanya, dikarenakan ada program ke depan kapal roro yang beroperasi usianya tidak terlalau tua.

"Ada program peremajaan kapal oleh Kemenhub, dan salah satu langkah yang diambil adalah dua kapal roro bekas yang saat ini akan kami beli dan akan digunakan dan dikirim ke lintasan Merak - Bakauheni, pada bulan Agustus mendatang," katanya menambahkan.

Selain membatasi usia kapal roro bekas yang akan dibeli kapal tersebut memiliki kecepatan 14 knot, hal ini agar pelayanan penyeberangan di lintasan Merak - Bakauheni dapat dilakukan secara maksimal.

"Sampai sekarang tim yang menangani pembelian kapal roro bekas dari luar negeri masih melihat-lihat kriteria proposal penawaran dari perusahaan kapal yang sudah masuk ke kami,"katanya menambahkan.

Sedikitnya masih menuruit Christine, sudah ada sejumlah perusahaan dan 10 kapal roro bekas yang masuk penawarannya, dan tengah dilihat spesifikasinya. "Ada 10 kapal roro bekas yang ditawarkan ke kami, dan tim masih melihat kecocokan dari persyaratan yang diminta oleh Kemenhub," ujarnya.

Pembelian dua kapal roro bekas dikhususkan untuk di lintasan Merak - Bakauheni, dikarenakan sering terjadi penumpukan ribuan truk yang hendak menyeberang ke Pelabuhan bakauehni, Lampung.

Kondisi antrean truk hampir terjadi setiap pekan ini menimbulkan permasalahan sosial; seperti pedagang yang ada di jalan layang Cikuasa Atas Merak merugi, begitupun dengan pengelola jalan tol, PT Marga Mandala Sakti (MMS).

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011