Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diharapkan segera menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) beserta anggotanya agar badan yang baru dibentuk tersebut bisa segera menjalankan tugas dengan mengintegrasikan kewenangan dari berbagai kementerian lembaga yang sudah ada.
"Bapak Presiden RI untuk segera membentuk kepala dan anggota dalam struktur organisasi Bapanas. Supaya antar-lembaga tidak saling tengkar ataupun menyalahkan jika terjadi persoalan stabilitas pasokan dan harga," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman di Jakarta, Kamis.
Ia mengingatkan fluktuasi pasokan dan harga bahan pokok sering kali terjadi pada momen hari keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.
Menurut Ali, BUMN Holding Pangan dan Perum Bulog juga perlu melakukan aksi kolaborasi untuk menjaga keseimbangan stabilisasi pasokan dan harga. Beberapa upaya yang perlu dilakukan dengan mekanisme kerja sama produksi, penyerapan produk di petani, penguasaan barang untuk komersial dan cadangan pangan pemerintah, hingga stok operasi pasar.
"Sehingga menciptakan ekosistem stabilisasi pasokan dan harga pangan baik tingkat produsen hingga diterima tangan konsumen," katanya.
Baca juga: Kewenangan tiga kementerian akan dilimpahkan pada Bapanas
Undang-Undang Nomor 7/2014 Tentang Perdagangan Pasal 25 Ayat (1) Stabilisasi Harga dan Bapokting merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut Menteri Perdagangan memiliki tiga kewenangan Pasal 26 Ayat 3 dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga bapokting. Menteri menetapkan kebijakan harga, pengadaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.
“Jadi ketiga kewenangan inilah dilimpahkan kepada Bapanas sesuai Perpres 66/2021,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.
Karim menyampaikan dari 11 bapokting hanya sembilan bahan pangan yang kewenangannya dilimpahkan kepada Bapanas. Salah satu kewenangannya yaitu stabilisasi harga dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga acuan dan harga khusus. Untuk kenaikan harga yang cukup signifikan pada beberapa komoditas seperti ayam, telur, jagung, dan gula, Kementerian Perdagangan sudah tidak lagi mengampunya.
“Ada dilema di Kemendag dalam rangka menetapkan kebijakan harga untuk komoditi yang tidak diserahkan adalah tepung terigu, minyak goreng, dan ikan segar. Jadi ini masih tertinggal di kami. Untuk minyak goreng, kami masih menetapkan HET seperti Permendag Nomor 6/2022. Sementara untuk harga acuan sebagaimana diatur Permendag 07/2020. Kami mengalami kegalauan karena secara legal tidak bisa melakukan kewenangan peraturan tersebut," kata dia.
Baca juga: Legislator: Badan Pangan harus segera dibentuk tanpa ego sektoral
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022