Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory Corneles mengakui bahwa ia hanya menerima laporan lisan mengenai pembelian tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul.
"Secara lisan ada," kata Yoory saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, jika PSJ sudah membayar 100 persen bagaimana kontrolnya dan apakah ada pelaporan dan pengecekan ke PT Adonara sebagai bahwa tanahnya sudah "clear and clean"
Yoory dalam sidang tersebut hadir sebagai terdakwa sekaligus menjadi saksi untuk ketiga terdakwa lain, yaitu PT Adonara Propertindo. Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta dua orang pemilik perusahaan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek "Rumah DP 0 Rupiah" di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mendapat penugasan penyediaan lahan "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" melalui dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Sarana Jaya lalu membeli tanah dari PT Adonara Propertindo untuk lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi. Tanah itu diketahui milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Namun pembelian tanah oleh PT Adonara ke Kongregasi Suster-suster CB sudah dibatalkan karena tidak kunjung dilunasi dan bahkan sudah ada pengembalian uang muka senilai Rp10 miliar ke PT Adonara.
Baca juga: KPK limpahkan berkas empat terdakwa perkara pengadaan tanah Munjul DKI
Padahal Sarana Jaya sudah membayarkan Rp152.565.440.000 ke PT Adonara, apalagi belakangan diketahui tanah tersebut masuk zona hijau dan kuning, letaknya terpisah dan tidak punya akses masuk jalan utama sehingga disimpulkan tanah Munjul tidak bisa dikembangkan jadi proyek "hunian DP 0 rupiah".
"Sudah lihat tanah ini zonasi kuning atau hijau?" tanya jaksa Ariawan.
"Tidak,' jawab Yoory.
"Jadi saat peristiwa tanda tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di notaris apakah tanah sudah 'clear and clean' tahu?" tanya jaksa.
"Saya dilapori sudah," jawab Yoory.
"Bagaimana pertanggungjawaban saudara sebagai pemimpin tertinggi di BUMD kok tetap setuju pembayaran Rp152 miliar, ini kan tanggung jawab BUMD?" tanya jaksa.
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan empat tersangka kasus tanah di Munjul DKI
"Seharusnya dilakukan masing-masing divisi tapi begitu kami dapat amanah untuk membeli tanah, maka saya membuat tim investasi di situ. Saya berkarir dari nol di sana, sama-sama dengan staf, saya yakin dan percaya dengan manajer yang puluhan tahun berpengalaman, ada notaris juga," jawab Yoory.
"Faktanya dilakukan pengecekan materiil (lahan) tidak?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Yoory.
"Bapak juga pernah minta staf untuk merapikan dokumen?" tanya jaksa.
"Betul saya minta tolong dicek semua dokumen tanah Munjul sudah lengkap atau belum, lalu kata staf dokumennya belum dibuat, itu saat akan ada pemeriksaan BPKP," jawab Yoory.
"Jadi dasar perapian dokumen karena pemeriksaan Bareskrim?" tanya jaksa.
"Seingat saya pemeriksaan BPKP dan Bareskrim," jawab Yoory.
Baca juga: KPK mengonfirmasi notaris proses jual beli tanah di Munjul DKI Jakarta
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022