Surabaya (ANTARA News) - Dua anggota DPRD Surabaya Eddie Budi Prabowo dan Djunaedi diperiksa selama sembilan jam oleh tim penyidik Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Rabu.
Sama dengan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, keduanya mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan. Materinya juga hampir sama, yakni seputar rencana kerja, hingga pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek).
"Pertanyaannya ada 40-an. Saya jawab apa adanya sesuai yang saya tahu. Semua kesimpulan saya serahkan ke penyidik yang memiliki wewenang," ujar Djunaedi yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan, Rabu malam.
Sedangkan, Eddie Budi Prabowo yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, menampik kegiatan bimtek dikatakan fiktif. Legislator asal Partai Golkar tersebut mengakui bahwa kegiatan dihitung tiga hari.
Dalam kegiatan Bimtek yang dijadwalkan berlangsung tiga hari, misalnya, ternyata para anggota dewan hanya mengikutinya sehari. Selebihnya, waktu dihabiskan untuk perjalanan dan persiapan pulang.
Misalnya, ketika kegiatan dijadwalkan Senin pagi maka anggota DPRD baru berangkat sore hari atau malamnya. Sementara acara inti baru dilaksanakan Selasa pagi. Sore harinya mereka sudah bertolak pulang.
"Namanya perjalanan dinas memang seperti itu. Jadi mulai berangkat sampai pulang tetap dihitung, meski tidak sampai 24 jam penuh. Jadi bukan kok hanya tiga jam saja seperti yang ditudingkan selama ini," terang Eddie Budi Prabowo.
Ketika disinggung mengenai nama-nama peserta yang hanya titip absen saja, pria yang akrab disapa Edi Mbun tersebut mengaku tidak tahu. Sebab jadwal pelaksanaan bimtek kadang tidak sama antara komisi satu dengan yang lain.
"Kalau di Komisi D semua ikut. Hanya jumlahnya tidak sama. Ada yang tujuh kali, 10 kali atau bahkan 15 kali. Saya tidak tahu kalau di komisi lain," ungkap dia.
Sementara itu, selain dua wakil rakyat tersebut, mantan Sekretaris Dewan Abu Chazim Latief juga ikut diperiksa dalam kasus ini. Pria yang sudah pensiun sejak 1 Oktober 2010 ini mengaku dirinya datang sesuai surat undangan yang dilayangkan penyidik.
"Namanya dapat undangan, ya harus datang. Apalagi dalam kesempatan ini penyidik membutuhkan keterangan saya," kata dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto, belum bisa berkomentar atas hasil pemeriksaan, alasannya masih menunggu laporan penyidik. "Masih belum ada laporan hasil pemeriksaan dari Kanit Pidkor," ucap mantan Kasubdit I/Pidum Ditreskrim Umum Polda Jatim itu.
Kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi program Bimtek anggota DPRD Surabaya yang diperkirakan nilainya hingga Rp2,7 miliar. Dari hasil gelar perkara itu, polisi belum meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan.(*)
(ANT-165/C004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011