Jakarta (ANTARA) - Kementerian TIK Korea Selatan mengatakan bahwa pihaknya mewajibkan raksasa teknologi seperti Google, Meta, dan Netflix, serta perusahaan lokal Naver dan Kakao untuk mematuhi undang-undang yang direvisi, yang mengharuskan mereka menyediakan layanan yang stabil, dikutip dari Yonhap pada Kamis.

Pada 2020, Korea Selatan meloloskan revisi hukum yang meminta pertanggungjawaban perusahaan penyedia layanan konten online jika mereka gagal memberikan layanan yang stabil. Hal tersebut dilakukan di tengah banyaknya keluhan terhadap Netflix dan Google setelah layanan mereka down.

Undang-undang tersebut berlaku untuk perusahaan yang menyumbang satu persen atau lebih dari lalu lintas data harian rata-rata di Korea Selatan dalam tiga bulan terakhir pada tahun sebelumnya dan memiliki lebih dari satu juta pengguna harian.

Baca juga: YouTube pertimbangkan fitur NFT untuk kreator

Dalam tiga bulan terakhir pada tahun 2021, tercatat bahwa Google menyumbang 27,1 persen dari lalu lintas data harian di Korea Selatan, diikuti oleh Netflix 7,2 persen, dan Meta 3,5 persen.

Sedangkan di antara perusahaan lokal Naver menduduki posisi teratas dengan 2,1 persen diikuti oleh Kakao 1,2 persen.

Dengan demikian, lima perusahaan tersebut menyumbang 41,1 persen dari lalu lintas harian rata-rata selama periode tersebut di Korea Selatan.

Data Kementerian TIK juga menunjukkan bahwa rata-rata pengguna harian Google selama periode tersebut mencapai 51,5 juta, diikuti Kakao 40,6 juta, Naver 40,3 juta, Meta 6,8 juta, dan Netflix 1,7 juta.

Baca juga: Pendapatan iklan YouTube berhasil kalahkan Netflix

Baca juga: Serial romansa Korsel raih popularitas di Netflix

Baca juga: Google tambah waktu cuti untuk karyawan

Penerjemah: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022