harus diklasifikasikan sebagai info dari seorang 'whistle blower'....
Jakarta (ANTARA News) - Dr Pataniari Siahaan, pakar hukum dari Universitas Trisakti mengingatkan, suara dan keterangan-keterangan lisan Nazaruddin jangan hanya dianggap sekedar gossip yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.
"Ingat, siapa pun dia, namanya warga negara, setara posisinya di depan hukum. Sebagai negara hukum maka kepada setiap warga negara harus diberikan jaminan terhadap hak-haknya di hadapan hukum," tegasnya di Jakarta, Rabu.
Mantan anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan hal itu ketika mengomentari berbagai pandangan sinis dari para pihak tertentu, yang seolah menganggap keterangan Nazaruddin tak layak dijadikan materi berita, atau bahkan kurang pas untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Seyogianya keterangan Nazar jangan dianggap hanya sekedar gossip. Tapi harus diklasifikasikan sebagai info dari seorang 'whistle blower' dan perlu dikaitkan dengan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk didalami," tegasnya.
Ia mempertanyakan, apa susahnya semua keterangan itu didalami? Dan jelas, lanjutnya, tidak ada ruginya itu diambil untuk menambah berbagai keterangan lainnya, untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum.
"Saya perlu tegaskan berulang, bahwa sebagai negara hukum, maka kepada setiap warganegara harus diberikan jaminan terhadap hak-haknya di hadapan hukum," tandasnya lagi.
Dengan demikian, menurutnya, prinsip sesetaraan di depan hukum, berlaku tanpa ada perkecualian. Apalagi, Nazaruddin belum berstatus terpidana.
"Tidak boleh dikurangi atau diabaikan oleh berbagai tekanan kepentingan politik," ujarnya.
Ia tidak setuju dengan tudingan-tudingan yang berbau menekan, dengan memberi cap Nazaruddin itu seorang buron, juga pembohong, padahal keterangan-keterangannya berguna untuk dijadikan materi pemrosesan hukum lebih lanjut.
"Hal ini perlu dikemukakan, terlebih lagi di dalam usaha memberantas korupsi di dalam segala bentuknya," pungkas Pataniari Siahaan.
(ANT)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011