Penegakan hukum di negeri ini sangat memprihatinkan...
Bandarlampung  (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, memprihatinkan penegakan hukum di Indonesia yang mengedepankan legalisasi dan formalitas.

"Penegakan hukum di negeri ini sangat memprihatinkan, banyak temuan di lapangan termasuk Lampung yang penegakan hukumnya mengabaikan sisi kemanusiaan," kata dia, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, masih banyak penyalahgunaan HAM pada empat lembaga penegak hukum.

"Seperti temuan yang ada di Lampung, aparat lapasnya memberi makanan tidak layak pada penghuni lapas, ini sungguh keterlaluan," ujar Menteri Hukum dan HAM RI itu.

Belum lagi, ia menyebutkan, pada saat proses penyidikan aparat lebih mengutamakan terpidana untuk mengakui kesalahan yang dituduhkan.

Patrialis menyayangkan, empat lembaga seperti hukum dan HAM, kepolisian, kejati dan pengadilan tinggi masing-masing tidak mau berkomunikasi secara baik untuk membicarakan nasib para narapidana.

"Tidak sedikit narapidana yang telah menjalankan hukuman lebih dari tiga tahun, saat ingin keluar karena persoalan administrasi yang tidak terpenuhi sehingga pembebasannya harus tertunda," terang dia.

Menurutnya, paradigma itu harus segera dirubah mengarah pada penegakan hukum yang subtansif dan implementasi.

"Negara ini bukan negara kekuasaan, mereka yang di lapas itu saudara dan anak kita juga yang haknya harus terpenuhi," imbuhnya.

Untuk merubah paradigma itu, Kemenhumkam sudah memberikan kepastian hukum pada 155 ribu tahanan.

Bahkan, menurut dia, pihaknya telah menggodok satu kebijakan untuk memberi pengampunan bagi narapidana yang hukumannya di bawah enam bulan, agar dibebaskan saja.

"Ini sedang dalam wacana, dan semoga tidak ada alasan untuk segera disahkan," jelasnya.

Patrialis juga mengatakan, atas prestasi dan kinerja baik Kementerian Hukum dan HAM, presiden memberikan penghargaan berupa tunjangan remunerasi selama tujuh bulan pada Agustus mendatang.

Selain itu, dia juga mengatakan, lembaganya juga akan mengubah logo Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk reformasi birokrasi.

Ke depan, penegakan hukum nantinya tidak hanya melibatkan empat lembaga saja, tapi juga melibatkan unsur masyarakat seperti tokoh adat, agama, akademisi dan lembaga kemasyarakatan.

"Keterlibatan masyarakat inilah yang nantinya turun ke lapangan mengumpulkan sejumlah data yang nantinya dari temuan itu memberikan sebuah solusi nyata penegakan hukum di negeri ini," harap dia.
(ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011