Perlu diperjelas tentang dampak dari penggabungan empat BPJS tersebut, apakah peserta yang ada akan mendapat akumulasi program yang diselenggarakan empat BPJS itu atau hanya satu program dasar saja, yakni jaminan kesehatan.

Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR-RI Komisi IX Endang Agustini Syarwan Hamid mengatakan, panitia kerja lupa untuk mengagendakan dengar pendapat dengan pengelola badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) sehingga muncul kontroversi.

Endang pada diskusi "RUU BPJS Untuk Siapa" yang diselenggarakan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jakarta, Selasa, mengatakan dampaknya Panja tidak menerima masukan secara detil tentang kondisi mutakhir penyelenggaraan jaminan sosial.

Keempat BPJS itu adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen. Saat ini muncul penolakan dari kalangan buruh, pengusaha, LSM, organisasi masyarakat juga sejumlah tokoh atas pembahasan RUU BPJS, khususnya peleburan empat BPJS yang ada.

Endang menduga Panja menilai cukup dengan mendengar masukan dari wakil pemerintah sementara permasalahan sistem jaminan sosial nasional dan penyelenggaran jaminan sosial yang ada sangat kompleks.

Perkembangan terakhir pembahasan RUU BPJS masih belum mencapai kata sepakat apakah akan melebur keempat BPJS itu menjadi satu atau tetap mempertahan yang ada dan membuat satu BPJS baru khusus bagi masyarakat miskin dan tak mampu.

Pemerintah menginginkan agar empat BPJS yang ada tetap beroperasi seperti sediakala dan secara bertahap akan menyesuaikan kelembagaan sesuai dengan prinsip-prinsip badan penyelenggara seperti yang diamanatkan UU SJSN.

Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi PT Jamsostek HD Suyono di forum yang sama mengakui pihaknya hingga saat ini belum diajak bicara di DPR.

Sementara, sebagai pelaksana, sudah selayaknya mereka didengarkan pendapatnya agar Panja dan pemerintah memiliki perspektif yang lengkap tentang permasalahan jaminan sosial.

Dia juga menilai perlu diperjelas tentang dampak dari penggabungan empat BPJS tersebut, apakah peserta yang ada akan mendapat akumulasi program yang diselenggarakan empat BPJS itu atau hanya satu program dasar saja, yakni jaminan kesehatan.

Jika terjadi penggabungan program, maka setiap WNI akan mendapat jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pelayanan kesehatan dan jaminan pensiun.

"Jika, ya, siapa yang menanggung iurannya?" kata Suyono.

Di sisi lain, jika terjadi penurunan layanan dasar karena alasan keuangan dan persamaan hak serta kewajiban maka terjadi degradasi pelayanan bagi pekerja swasta, PNS, TNI dan Polri yang sudah mendapat layanan lebih baik selama ini.

Menurut dia banyak pertanyaan besar yang perlu jawaban sebelum RUU BPJS disahkan. Panja DPR, menurut dia, tidak perlu tergesa-gesa untuk menjawab atau mengesahkannya.

(ANT-272) (E007)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011