Dumai (ANTARA News) - Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, Riau, berencana mengkaji ulang upaya pengelolaan limbah seluruh hotel atau penginapan yang ada di sana.

"Kita juga akan meminta pihak hotel untuk melaporkan hasil pengkajian yang dilakukan secara internal terkait pengelolaan dan pembuangan limbah. Sejauh ini, kita yakin masih ada yang belum mentaati aturan," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai, Basri, di Dumai, Selasa.

Menurut dia, pendisiplinan hotel atau penginapan di wilayahnya sudah selayaknya dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan yang bersih dan sehat.

Basri mengatakan, kegiatan hotel berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan baku mutu limbah cair.

Untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, setiap penginapan sudah sepantasnya memberikan laporan tentang pengelolaan limbahnya setiap tiga bulan sekali.

"Hal ini juga mengacu atau sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 52 tahun 1995," kata Basri.

Untuk baku mutu limbah cair bagi kegiatan hotel mengacu pada parameter dan kadar maksimum (mg/L) yang telah ditetapkan, yakni kadar "Biochemical Oxygen Demand" (BOD5) maksimum 75 mg/L, "Chemical Oxygen Demand" (COD) atau oksigen kimia maksimum 100 mg/L, dan TSS 100 mg/L serta pH yakni 6,0-9,0 mg/L.

"Jika kondisi zat cair yang berada pada lingkungan hotel melampaui baku mutu tersebut, maka hal ini sudah merupakan suatu pelanggaran dan selayaknya diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang beralaku," kata Basri. (FZR/A027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011