Jakarta (ANTARA News) - Sistem resi gudang dibuat dengan tujuan memperkuat posisi tawar petani dari "price taker" menjadi "price maker" komoditas pertanian.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, dari PDIP dalam Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin Wakil Ketua/Korinbang, Pramono Anung Wibowo, di Gedung DPR, Selasa, menyatakan hal itu merupakan pokok pikiran dan pandangan dari hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang disampaikan pemerintah.
Menurut dia, petani melalui sistem resi gudang ini dapat memiliki plihan untuk menunda penjualan hasil panennya dan menunggu untuk mendapat harga yang lebih baik.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa posisi petani seringkali tidak diuntungkan sebagai `price taker` karena biasanya hanya memperoleh harga yang rendah untuk komoditasnya," paparnya.
Dia menambahkan, hal ini terjadi karena karakteristik komoditas pertanian yang tidak tahan lama dan pertanian membutuhkan modal untuk masa tanam berikutnya sehingga posisi tawar petani tidak kuat.
Apalagi karakteristik "supply" komoditas pertanian yang cenderung musiman, hanya tinggi/banyak pada saat musim panen.
Dengan adanya sistem Resi Gudang, kata Bima, petani dapat memiliki fleksibilitas dan posisi tawar yang lebih kuat karena tidak harus menjual komoditas saat panen untuk mendapat modal masa tanam berikutnya.
Mereka bisa menggadaikan resi gudang ke bank, kemudian baru dijual dikemudian hari ketika harga komoditas membaik, katanya.
"Resi Gudang ini kemudian dapat dijadikan agunan kepada perbankan," katanya.
Aria Bima menilai, selama ini sistem resi gudang belum mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Hal ini karena tidak adanya "trust" dalam sistem ini karena belum adanya sistem penjaminan terhadap kualitas dan kuantitas komoditas di gudang.
"Ketiadaan penjaminan ini menyebabkan resi gudang yang diterbitkan menjadi kurang dipercaya. Karena itu, dalam RUU ini perlu diadakan Lembaga Penjaminan Resi Gudang yang berfungsi untuk menjamin hak pemegang resi gudang," kata Bima.
Dia berharap dengan adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang ini, perbankan akan lebih banyak menyalurkan uang kepada sektor pertanian dengan resi gudang sebagai agunan.
Bima menjelaskan, melalui resi gudang ini akses untuk memperoleh pembiayaan dengan mekanisme yang sederhana dapat diperoleh petani serta usaha kecil dan menengah yang berbasis pertanian. "Kata kunci dari sistem resi gudang adalah kelaikan gudang (warehouse ability)," kata Bima.
Sistem resi gudang ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan para petani serta menetapkan strategi jadwal tanam dan pemasarannya.
Bima menambahkan, dengan dibentuknya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang resi gudang, bank dan pengelola gudang) terhadap integritas sistem resi gudang akan makin meningkat.
Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan sistem resi gudang.
"Sehingga dalam waktu singkat diharapkan jumlah pelaku usaha yang terlibat, volume barang yang disimpan di gudang, dan jumlah kredit yang dikucurkan bank dapat meningkat dengan cepat," tuturnya. (S023/A027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011