Palangka Raya (ANTARA News) - Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menyatakan perusahaan pers wajib memberikan upah kepada wartawan dan karyawannya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

"Bagi perusahaan pers yang tidak memberikan upah sesuai UMP berarti melanggar peraturan standar perusahaan pers dan berarti tidak menghargai nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat pers," kata Wina usai sosialiasasi penerapan standar kompetensi wartawan di Palangka Raya, Selasa.

Dengan demikian, tuturnya, perusahaan tersebut bukan perusahaaan yang memenuhi standar, karena tidak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga tidak dapat memenuhi kaidah di dalam masyarakat pers.

Disinggung mengenai sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap wartawan, Wina mengatakan Dewan Pers baru membentuk sistem terkait hal tersebut.

Tentu sanksi ini harus juga dipikirkan mekanismenya, yang bukan dalam bentuk pidana tapi perusahaan semacam ini tidak dianjurkan untuk berpraktek karena tidak mempunyai kemampuan, tegasnya.

Dijelaskannya, standar perusahaan pers disusun untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional sebagai pedoman agar pers mampu menjalankan fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi.

Ditambahkannya kemerdekaan pers adalah milik rakyat sehingga harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, standar kompetensi wartawan yang merupakan salah satu wujud dari satu pelaksanaan kemerdekaan pers.

Hanya dengan wartawan yang kompeten maka pelaksanaan kemerdekaan pers dijaga dan wartawan yang memiliki standar kompetensi saja yang melaksanakan kode etik dengan benar dan membuat berita secara profesional, ujarnya.

Dalam hal ini, jika kepentingan publik dijaga tanpa standar kompetensi maka wartawan bukannya melaksanakan kemerdekaan pers tapi justru bisa mencederai, mengganggu dan malah merusak.

"Oleh karena itu masyarakat pers sudah sepakat bahwa standar kompetensi wartawan harus segera dilaksanakan dalam waktu secepatnya," ucapnya.

Karena setelah wartawan memiliki kompetensi maka akan jelas menempatkan posisi sebagai profesi yang profesional sehingga berhak dengan segala kehormatan, hak dan kewajibannya.

Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. (ANT174/Y006/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011