Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengatakan bahwa tindakan ARG tidak bisa ditolerir, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu.
Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Baca juga: Seorang oknum polisi di Empat Lawang terjaring operasi sergap narkoba
Baca juga: Oknum polisi divonis 8 tahun penjara karena narkoba
Ia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022. Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.*
Baca juga: Polres Mukomuko melengkapi berkas oknum polisi terlibat narkoba
Baca juga: Anggota DPR sesalkan keterlibatan dua oknum Polri dalam kasus narkoba
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022