Jakarta (ANTARA News) - Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR terkait terkatung-katungnya kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo oleh pengacara Peter Kurniawan di Kejaksaan Agung.
Kepada pers di Jakarta, Selasa, Ketua Konstan Imam Hermanto menjelaskan, dalam suratnya ke komisi hukum di DPR disebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan P-21 untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut sejak 18 Pebruari 2011.
"Namun anehnya berkas itu tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Padahal Kejati DKI menetapkan BAP sudah P-21, namun berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dikemukakannya bahwa pihaknya melihat banyak keanehan setelah berkas perkara pidana yang menetapkan Peter Kurniawan sebagai tersangkanya mengendap di kejaksaan hingga enam bulan, tanpa ada kejelasan kapan perkara itu dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya harap, jaksa agung tidak mengorbankan citra institusinya. Kalau memang sudah P-21 segera limpahkan ke pengadilan dan biarlah pengadilan yang memutuskan kasusnya," tegas Imam.
Sementara itu anggota Komisi III, M Taslim, mempertanyakan status Peter Kurniawan sebagai pengacara Mahkamah Agung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh komisioner Komisi Yudisial. "Dari sisi etika tidak pas, atau MA yang kecolongan. Kita akan pertanyakan masalah ini ke MA," tegasnya.
Selanjutnya Taslim mendesak agar kalangan advokat konsisten dalam menjalankan etika profesi. Apabila sedang dirundung perkara, sebaiknya mereka tidak menangani kasus. "Kita inginkan semuanya dibenahi," ucapnya.
Meski demikian, politisi Partai Amanat Nasional itu memandang bahwa persoalan ada di Kejagung yang tak kunjung melimpahkan kasus Makindo ke pengadilan. "Kita sudah sepakat semua sama di mata hukum dan harus menghormati proses hukum yang berjalan. Kasus Makindo ini mirip dengan Depo Pertamina Balaraja yang semuanya tersendat di Kejagung," tegasnya.(*)
(T.D011/A041)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011