Jakarta (ANTARA) - Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Kapten Wisnu Handoko mengajak Koperasi Karya Sejahtera (KS) Tenaga Kerja Bongkar-Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok mereformasi organisasi tenaga kerja bongkar-muat di pelabuhan tersebut.

Wisnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, berharap Koperasi KS TKBM melaksanakan reformasi dalam sistem pengelolaan organisasi tenaga kerja bongkar-muat pelabuhan agar lebih profesional serta lebih memodernisasi pengelolaan tenaga kerja bongkar-muat.

Harapan itu disampaikan Wisnu saat menerima perwakilan Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok yang ingin menolak rencana pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama Dua Direktur Jenderal (Dirjen) 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar-Muat di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (31/1).

Otoritas Pelabuhan berharap kepada koperasi dan serikat dan aliansi pekerja bongkar-muat yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok tidak hanya menyampaikan aspirasi sesuai tuntutan mereka.

"Namun juga diimbangi dengan komitmen melakukan reformasi organisasi dan sistem pengelolaan lebih profesional serta memodernisasi dalam pengelolaan TKBM," ujar Wisnu.

Baca juga: Penindakan eksportir nakal di Tanjung Priok pada 2021 capai 979 kasus
Baca juga: Menhub: Integrasi data digital percepat layanan kepelabuhanan


Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok akan meneruskan aspirasi Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan untuk menjadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

Namun Koperasi Karya Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok dan jajarannya diharapkan menjaga situasi kerja di Pelabuhan Tanjung Priok tetap kondusif.

Penolakan Koperasi TKBM Pelabuhan terhadap rencana pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 dilaksanakan se-Indonesia usai terbitnya Surat Edaran Induk Koperasi Nomor 10/INKOP-TKBM/P.1/1/2022 pada 27 Januari 2022.

Selain menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, penolakan juga dilakukan terhadap rencana mengalih pengelolaan TKBM dari Koperasi TKBM kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Perusahaan Bongkar-Muat (PBM).

Mereka juga menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya logistik tinggi di pelabuhan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022