remunerasi tersebuut tidak diberikan secara cuma-cuma karena remunerasi merupakan tunjangan kerja
Jakarta (ANTARA News) - Pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI, akan mendapatkan remunerasi atau tunjangan kinerja seiring telah penerbitan Surat Keputusan Presiden Nomor 041 tahun 2011 tertanggal 12 Juli 2011.
"Walau berlaku sejak Januari 2011, maka akan dirapel," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, dalam acara temu media dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku pihaknya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk melakukan pemeringkatan untuk mendapatkan remunerasi tersebut. "Perja (Peraturan Jaksa Agung) sudah ditandatangani," katanya.
Dikatakan, pihaknya juga sudah memerintahkan jaksa agung muda itu untuk membuat surat keputusan untuk 21.000 pegawai kejaksaan.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa remunerasi tersebuut tidak diberikan secara cuma-cuma karena remunerasi merupakan tunjangan kerja.
Hingga, kata dia, adanya tunjangan tersebut maka kinerja pegawai dan jaksa dituntut agar memberikan kinerja yang terbaik.
"Angka teratas untuuk remunersi sebesar Rp25 juta dan terbawah Rp1,6 juta," katanya.
(ANT)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011