Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dijabat Kepala Bagian Tata Usaha SKPD di Pemkot Bekasi berkewajiban memberitahukan semua informasi yang diminta warga negara secara akuntabel dan transparan sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keter
Bekasi (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menekankan pentingnya hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi dari lembaga publik kepada 150 perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Pelayanan Informasi, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kominfo, Soekartono, mengatakan hal itu dalam acara sosialisasi Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa.
Menurut dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dijabat Kepala Bagian Tata Usaha SKPD di Pemkot Bekasi berkewajiban memberitahukan semua informasi yang diminta warga negara secara akuntabel dan transparan sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakan Soekartono, PPID juga wajib menyaring informasi yang memang bukan merupakan konsumsi publik dan menjadi rahasia negara.
"Dalam menentukan informasi yang dikecualikan ini, PPID tidak boleh melakukan improvisasi sendiri, melainkan harus mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Jika merujuk kepada undang-undang ini, mereka bisa tenang," kata Sukartono.
Dikatakan Soekartono, para pemangku kebijakan di lingkup Pemkot Bekasi, juga tidak perlu resah dengan pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008. Alasannya, UU ini sama sekali tidak memberikan beban baru bagi pejabat, sebab transparansi dan perilaku jujur memang merupakan amanah yang wajib diemban para pelayan masyarakat.
"Justru UU tentang KIP ini memberikan panduan yang lebih jelas tentang mana informasi yang merupakan hak publik, dan mana informasi yang belum boleh diungkapkan kepada publik," katanya.
Sementara itu, salah satu staf Humas Pemkot Bekasi, Bagus Kuncoro, memahami tentang sanksi yang diberikan terhadap pejabat publik yang tidak menjalankan amanat UU KIP tersebut.
"Saya baru paham bahwa masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak memperoleh keterbukaan informasi bisa melapor ke Komisi Informasi Publik. Ketentuannya, laporan itu baru dapat dilakukan 10 plus tujuh hari dari pengajuan informasi. Kalau dalam 17 hari itu info tidak juga diberikan, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Informasi Publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Pemkot Bekasi, Maria Ulfah, mengatakan sosialisasi itu rencananya akan kembali dilakukan pada 21 Juli 2011 mendatang dengan target peserta mecapai total 150 orang dari masing-masing perwakilan SKPD Pemkot Bekasi.
"Kami berharap agar para peserta nantinya bisa memahami tentang hak-hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik," demikian Maria.
(KR-AFR/B/Z002)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011