Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tujuh perusahaan pelat merah telah berkomitmen mendukung program penurunan emisi karbon melalui penandatanganan nota kesepahaman dekarbonisasi BUMN.
Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury mengatakan ke tujuh perusahaan milik negara itu adalah Perhutani dari sektor kehutanan; Pertamina dan PLN dari sektor energi; Semen Indonesia, Pupuk Indonesia, dan MIND ID dari sektor industri tambang; dan Perkebunan Nusantara dari sektor pertanian.
"Kementerian BUMN sangat serius menjadi pionir dan role model dalam penerapan dekarbonisasi," kata Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dekarbonisasi BUMN di Jakarta, Rabu.
Pada 2021, Kementerian BUMN telah membentuk Program Manajement Office (PMO) dengan mengkoordinasikan proyek strategis dan aksi korporasi ketujuh perusahaan pelat merah tersebut untuk mendukung program implementasi dekarbonisasi.
Baca juga: IESR nilai arah transisi energi di Indonesia semakin jelas
Melaui PMO itu, pemerintah sudah mengidentifikasi inisiatif untuk bisa menurunkan emisi dari hulu ke hilir, terutama efisiensi energi, migrasi atau perubahan dari jenis energi yang memiliki emisi lebih tinggi menuju emisi yang lebih rendah, termasuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pengembangan klaster industri hijau, hingga pembangkit energi baru terbarukan.
Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Rudiyanto mengatakan tujuan penandatangan nota kesepahaman dekarbonisasi BUMN untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai target nationally determined contribution (NDC) pada 2030 dan netralitas karbon pada 2060.
Pencapaian kedua target itu diperlukan akselerasi ekonomi hijau dengan membentuk pasar karbon di Indonesia.
Menurut dia, BUMN akan mengambil peran utama dalam proses akselerasi tersebut karena BUMN berperan dalam produk domestik bruto sebesar 15 persen dan merupakan penghasil emisi sebesar kurang lebih 20 persen dari emisi nasional.
"Oleh karena itu, BUMN juga memiliki elemen penting dan lengkap dalam representasi pasar karbon di Indonesia. BUMN dapat bertindak sebagai penjual, pembeli, serta lembaga verifikasi dan validasi, sehingga perdagangan pasar karbon dapat dipelopori implementasinya dalam ruang BUMN," kata Rudiyanto.
Baca juga: Indonesia pangkas 10,37 juta ton emisi karbon pembangkit listrik
Ia berharap implementasi itu akan mendorong inovasi di bidang energi hijau, peningkatan pendapatan negara baik melalui carbon tax maupun skema perdagangan karbon dan pengurangan emisi karbon, target NDC 2030 bisa tercapai.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenkomarves Nani Hendiarti mengatakan bahwa dukungan BUMN merupakan terobosan bagi perekonomian nasional untuk mendukung pencapaian komitmen NDC.
"BUMN merupakan ruh penggerak perekonomian bangsa dan juga dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucap Nani.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022