"Belakangan ini Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM), khususnya Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC), banyak menerima pengaduan dari berbagai pihak, di mana terdapat praktisi media yang sewenang-wenang," kata Annuar dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Rabu.
Pihaknya percaya semua pengelola media memiliki kemampuan untuk membuat penilaian sendiri dan memiliki kekuatan moral untuk selalu tunduk pada hukum dan menjaga etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang dipublikasikan.
"Meskipun pemerintah menghormati prinsip kebebasan media, semua pihak harus bertanggung jawab dalam berita dan laporan yang dipublikasikan," katanya.
Dia mengatakan pelaporan yang melanggar hak orang lain atau melanggar hukum tidak boleh terjadi dan harus dihindari karena dapat mengakibatkan media menghadapi tindakan perdata atau tindakan hukum berdasarkan KUHP.
"Seharusnya menjadi tanggung jawab semua praktisi media untuk bersama-sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelaporan berita yang akurat dan etis setiap saat, dan pada saat yang sama akan memberikan kepercayaan dan meningkatkan integritas media itu sendiri," katanya.
Sebelumnya dikabarkan seorang pembantu Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob telah mengajukan laporan polisi terhadap tiga situs internet dan menuduh mereka menyebarkan berita palsu.
Dalam laporannya, Sekretaris Politik Ismail Sabri, Mohammad Anuar Mohd Yunus, menyebut bahwa agendadaily.com, themalaysialife.com dan dialograkyat.blogspot.com telah memberitakan bahwa Ismail Sabri khawatir menjadi "perdana menteri dengan masa jabatan terpendek".
“Laporan ini dibuat mengenai tiga laporan berita yang berisi pernyataan palsu dan merupakan pencemaran nama baik pidana terkait dengan pernyataan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob," katanya.
Baca juga: Hoaks! Mahathir Mohamad meninggal
Baca juga: AS larang impor produk YTY Group Malaysia atas tuduhan kerja paksa
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022