Nanti akan dibahas detailnya di Pansus.
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan naskah RUU Pemilu menjadi RUU Pemilu dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa.
Terkait dengan adanya opsi terhadap parliamentary threshold atau ambang batas sebesar 3 persen dan 2,5-5 persen, hal itu tidak dibahas sama sekali di dalam rapat paripurna.
Menurut anggota Badan Legislasi Viva Yoga Mauladi, tidak dibahasnya dua opsi tentang angka PT karena sudah diputuskan dalam rapat konsultasi antara Badan Legislatif (Baleg) dengan pimpinan DPR RI.
"Karena sudah disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan dewan dengan Baleg, maka dua opsi tersebut tidak dibahas. Semua aspirasi dari fraksi-fraksi diakomodir. Tidak ada yang untung, tidak yang rugi," kata Viva.
Ia menambahkan, dalam Pansus RUU Pemilu, barulah akan dipertajam soal angka PT tersebut.
"Nanti akan dibahas detailnya di Pansus," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dua hal krusial dalam naskah RUU Pemilu itu adalah angka PT dan konversi jumlah suara menjadi kursi.(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011