"Draf Perppu ini sangat berbeda dengan persepsi seleksi ulang hakim agung yang saat ini dimiliki oleh orang-orang," kata Chatamar.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang seleksi ulang hakim agung dan siap mengajukannya ke Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) paling lambat dalam dua pekan mendatang. Anggota KY yang juga Ketua Tim Pembentukan Perppu, Chatamar Rasjid, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan KY akan segera berkoordinasi dengan pihak Menhukham untuk menyerahkan draf Perppu tersebut agar draf itu tidak lama mengendap di Departemen Hukum dan HAM. "Draf Perppu ini sama sekali tidak melanggar konstitusi, perundang-undangan serta tidak mengubah sistem ketatanegaraan kita," katanya. Menurut Chatamar draf Perppu yang telah diselesaikan KY tersebut tidak berlaku surut. Ia mengatakan, draf Perppu dibuat dengan betul-betul mencerminkan kepentingan serta keinginan publik, dan ia memberikan jaminan draf tersebut bersih dari kepentingan politis pihak-pihak tertentu. Menurut dia, draf Perppu tersebut pada intinya memperbaiki undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang KY dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang KY. Draf itu, kata dia, diharapkan dapat menyelesaikan hambatan-hambatan yang dapat mengganggu eksistensi serta menghalangi kerja KY. "Draf Perppu ini sangat berbeda dengan persepsi seleksi ulang hakim agung yang saat ini dimiliki oleh orang-orang," katanya. Namun ketika diminta menjelaskan lebih detil tentang materi yang termuat dalam Perppu itu, baik Chatamar maupun Ketua KY Busyro Muqoddas, menolak dengan alasan tidak etis. "Ini menyangkut masalah etis karena kami belum menyampaikannya kepada Menhukham, nanti saja setelah kami menyampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Busyro. Dia mengatakan, pada dasarnya draf Perppu itu juga masih dilandasi oleh kondisi darurat korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya yang terjadi di bidang peradilan. Awal Januari 2006 lalu, dalam laporan akhir tahunannya kepada Presiden, KY melontarkan usulan tentang seleksi ulang hakim agung. Presiden menyambut baik usulan tersebut sehingga kemudian KY membentuk tim pembuatan draf Perppu yang terdiri atas anggota KY serta pakar dan praktisi hukum. Namun pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu KY tidak mendapatkan dukungan atas usulan Perppu itu karena komisi tersebut khawatir Perppu tersebut bisa mendorong kekuasaan pemerintahan yang otoriter.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006