Situbondo (ANTARA News) - Sebanyak 49 pasangan tanpa surat nikah akan menjalani sidang "isbath" massal yang digelar Pengadilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Jatim.

"Pasangan yang sudah mendapatkan ketetapan lewat sidang isbath ini, surat nikahnya berlaku surut, sehingga hak-hak anak dan harta gono gini diakui," kata Kasi Urusan Agama Islam Kemenag Situbondo Herman Budiarto di Situbondo, Selasa.

Ia menjelaskan, sidang "isbath" atau penetapan yang melibatkan dua majelis hakim itu akan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuputih, Rabu (20/7).

Menurut dia, pasangan nikah sirri yang kemudian melakukan pernikahan resmi, termasuk lewat nikah massal, belum bisa memenuhi hak-hak anak jika pasangan tersebut sudah memiliki anak sebelum nikah resmi dan belum mengantongi surat penetapan dari pengadilan agama.

"Misalnya pasangan itu sudah menikah sirri 10 tahun lalu dan punya anak. Sekaran pasangan melakukan nikah resmi, anaknya tidak bisa dimasukkan dalam daftar keluarga. Tapi kalau sudah mengikuti sidang `isbath`, maka semuanya sudah masuk karena surat nikahnya berlaku sesuai waktu dilangsungkan pernikahan sirri itu," katanya.

Pada sidang "isbath", katanya, akan dihadirkan sejumlah saksi, termasuk penghulu yang menikahkan pasangan tersebut. Jika keterangan saksi-saksi kuat, maka hakim akan mengeluarkan ketetapan bahwa pasangan tersebut memang betul-betul sudah menikah sesuai waktu pernikahan tersebut.

"Misalnya pasangan itu menikah pada tahun 1990, maka surat nikahnya tertulis tahun 1990, bukan tahun tahun 2011 lagi," ujar Herman.

Ia mengemukakan, di berbagai daerah di Kabupaten Situbondo ditengarai masih banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah. Karena itu pihaknya terus berupaya membantu masyarakat untuk segera mengurus surat nikah.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011