Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan instansi ini akan membentuk tim khusus guna menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Saya minta untuk segera dibentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Jaksa Agung menyampaikan pihaknya melaksanakan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2022 dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Jaksa Agung usulkan "Trapsila Adhyaksa" jadi corporate value kejaksaan

Tujuan dari penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2022 untuk Menyusun Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2021 dan Menyusun Kebutuhan Riil Tahun 2023 dan Kegiatan Prioritas Nasional Tahun 2023.

Selain itu, Rapat Kerja Nasional ini bertujuan mempersiapkan langkah-langkah strategis organisasi pascapengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan menentukan "Corporate Value" Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

“Disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024,” kata dia.

Baca juga: ST Burhanuddin sebut ada 345 jaksa perempuan di Kejaksaan RI
Baca juga: Jaksa Agung lantik 39 Satgasus penanganan Tipidkor


Penyusunan kebutuhan riil tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional tahun 2023 harus dikaitkan dengan tujuh agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, dan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Agenda keempat adalah revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, kemudian memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim, dan agenda ketujuh adalah memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik.

“Ketujuh agenda prioritas tersebut harus dapat kita terjemahkan dengan baik dalam program-program Kerja Kejaksaan,” kata dia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022