Izin prakarsa akan kami sampaikan kepada Presiden bersama Kemlu.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI M. Nurdin mempertanyakan tindak lanjut ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Keberhasilan Indonesia melakukan ratifikasi ekstradisi dengan Singapura, bagaimana tindak lanjutnya? Itu perlu disosialisasikan, termasuk bagi para anggota DPR RI," kata Nurdin dalam rapat kerja bersama Kemenkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menanggapi hal itu, Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa Pemerintah mendorong proses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura segera selesai.
"Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan segera menindaklanjuti dan mengajukan ke DPR. Izin prakarsa akan kami sampaikan kepada Presiden bersama Kemlu. Kami berharap ini bisa disegerakan," kata Yasonna.
Ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum sudah memberikan respons positif atas perjanjian itu, di antaranya kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna menyatakan bahwa perjanjian itu merupakan suatu capaian panjang dan sangat penting setelah 25 tahun dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
"Retroaktif atau berlaku surut bisa 18 tahun sesuai dengan ketentuan hukum pidana," ujarnya.
Selain itu, Yasonna berharap itu juga menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) untuk mulai membuat daftar-daftar, yang dapat dimintakan ekstradisi, sambil menunggu proses ratifikasi yang sedang dilakukan.
Perjanjian ekstradisi pada pokoknya ialah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemerintah terus upayakan proses ratifikasi ekstradisi segera selesai
Baca juga: Perjanjian ekstradisi permudah Jampidsus buru 247 buronan
Baca juga: Puan: Perjanjian ekstradisi kuatkan komitmen penegakan hukum
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022