"Jadi saya harapkan para anggota Panja supaya tidak membuat pernyataan yang menyudutkan klien kami (Andi Nurpati) di luar ruang panja," kata Denny Kailimang usai mendampingi pemeriksaan Andi Nurpati di Mabes Polri, Senin malam.
Denny mengatakan, para anggota Panja Mafia Pemilu DPR RI harus punya etika untuk tidak menyampaikan pendapat di luar agenda Panja, tentang dugaan keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat MK.
Pengacara senior itu menegaskan, anggota Panja Mafia Pemilu hanya memiliki hak melontarkan pendapat tentang Andi seputar pemalsuan surat MK.
"Saya harapkan mereka bisa mengetahui etika karena kalau (ngomong) di luar Panja sudah tidak etis dan ada sanksi hukumnya," ujar Denny.
Denny menyatakan ada beberapa anggota Panja Mafia Pemilu DPR RI yang menyebutkan Andi Nurpati sudah terbukti terlibat pemalsuan surat MK, termasuk mempengaruhi dan mendesak kepolisian menghukum mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Tim pengacara Andi Nurpati mengaku telah mengantongi beberapa nama yang menyampaikan pendapat tentang keterlibatan Andi pada kasus pemalsuan surat tersebut.
"Di antaranya Ketua Panja Mafia Pemilu DPR RI," sebut Denny seraya menambahkan pihaknya sedang mengumpulkan berita pernyataan anggota Panja yang dimuat pada beberapa media massa.
Selain itu, pihak Andi Nurpati juga akan melaporkan tindakan Panja tersebut kepada Badan Kehormatan DPR RI.
Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat keputusan palsu dari MK Nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK. (T014/M014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011