Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa, mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik segera terselesaikan, agar rencana pembangunan infrastruktur tidak terhambat.

"Kalau tidak ada itu, maka pembangunan infrastruktur tidak bisa kita kebut," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Untuk itu, ia meminta, agar pembahasan RUU yang masih terhambat pada tingkat DPR segera menemukan kesepakatan karena hal tersebut telah berlangsung selama delapan bulan.

"Makanya, saya minta kepada teman-teman fraksi di dewan agar akhir tahun ini bisa diselesaikan karena sudah delapan bulan kan," ujar Hatta.

Selain itu, lambatnya pengesahan RUU ini dikhawatirkan dapat menganggu proyek investasi yang masuk dalam rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.

"Saya belum diundang DPR untuk membahas RUU itu. Kalau sudah diundang nanti kita bahas," ujar Hatta.

Sebelumnya, pemerintah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) apabila pembahasan RUU Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Publik tetap berlarut-larut dan tidak bisa diselesaikan pada akhir 2011.

Ketua Komisi Ekonomi Nasional (KEN), Chairul Tandjung, mengatakan bahwa Presiden bersedia mengeluarkan PP Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Publik untuk kepastian hukum bagi proyek yang sedang dan akan berjalan.

"Presiden berharap pembahasan undang-undang pengadaan tanah betul-betul bisa selesai dalam tahun ini. Namun, apabila tidak bisa dan diperlukan, presiden bersedia mengeluarkan PP untuk masalah pengadaan tanah untuk kepentingan publik," tuturnya.

Chairul mengatakan, pada rapat konsultasi pemerintah dengan pimpinan DPR sebenarnya sudah disepakati bahwa pembahasan RUU Lahan akan selesai pada Oktober 2011.

Namun, ia mengemukakan, apabila rencana tersebut tidak terlaksana, maka Presiden akan mengeluarkan PP sebagai peraturan sementara.

"Jadi, investor tidak bertanya-tanya lagi. Bagaimana mau investasi infrastruktur kalau tanahnya tidak dapat?," ujar Chairul.

Dengan adanya UU Pengadaan Lahan diharapkan kebutuhan lahan untuk infrastruktur dapat mudah terpenuhi karena selama ini hambatan dalam pembangunan infrastruktur mulai dari jalan tol, pelabuhan, hingga bandara, terletak dalam pengadaan lahan yang sering kali tidak dapat dipastikan kapan lahan dapat dibebaskan, katanya menambahkan.
(T.S034/A027)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011