Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Beky Mardani meminta warga Betawi harus berperan aktif terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta, salah satunya soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Hal itu disampaikan Beky saat Sarasehan Masyarakat Betawi bertema "Jakarta tanpa Ibu Kota: Gerak dan Peluang Masyarakat Betawi" yang digelar Kaukus Muda Betawi.
Baca juga: Konsultan: Infrastruktur Jakarta masih berkembang kendati IKN pindah
"Sebagai anak Betawi, kita harus mendorong dan berpartisipasi penuh dalam pembahasan revisi UU 29/2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sehingga turut andil dalam menentukan Jakarta ke depannya ingin seperti apa," kata Beky di Jakarta, Rabu.
Beky juga menuturkan pemerintah pusat dan DPR RI harus melibatkan serta memperhatikan aspirasi warga Betawi sebagai penduduk asli Jakarta dalam revisi UU No.29/2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut dia, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam revisi UU tersebut, yakni ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat Betawi.
"Keempat ini harus menjadi fokus utama dalam mengusulkan revisi UU 29/2007 karena Betawi hanya disinggung di dalam Pasal 26 ayat (6). Itu pun sebatas pengembangan budaya," tutur Beky.
Baca juga: Anies sebut banyak ruang bisa dimanfaatkan setelah IKN pindah
Sementara itu, Anggota DPD RI perwakilan DKI Jakarta, Dailami Firdaus, mengusulkan adanya organisasi yang mewadahi warga Betawi berbentuk majelis adat.
"Keberadaan Majelis Adat dapat menggantikan kekhususan Ibu Kota Jakarta," ucap Dailami.
Hal itu karena dalam filosofi sejarah Jakarta, filosofi interaksi budaya di Jakarta, dan filosofi, diperlukan membangun kemitraan antara pemerintah daerah dengan Majelis Adat Betawi.
Tokoh ormas terbesar Betawi, Front Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakiem, menyoroti pentingnya revisi UU 29/2007 agar sesuai dalam mentransfer nilai kebetawian.
"Revisi UU menjadi momentum bagi warga Betawi untuk membangun sistem transfer nilai kebetawian. Melalui revisi UU ini, saya berharap, nantinya ada metode yang efektif agar nilai kebetawian dapat dipelajari setiap generasi ke depan," ujar Lutfi.
Baca juga: Pengamat: Jakarta perkuat hukum dan digitalisasi setelah IKN pindah
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022