Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menilai persidangan gugatan Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pencekalan dirinya, tidak perlu dilanjutkan karena kejaksaan sudah memperbaiki surat pencekalan tersebut.
"Saat ini kan lagi sidang, seharusnya kalau dari awal majelis hakim melakukan `dismissal process` (proses penelitian ulang oleh majelis hakim) maka tidak perlu ada sidang," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Senin.
Pasalnya, kata dia, Yusril menggugat perpanjangan pecekalan atas dirinya. Namun surat pencekalaan atas tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM itu telah diperbaiki.
"Tapi (surat pencekalan) sudah diperbaiki, mana lagi yang harus digugat," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait perpanjangan pencekalan dirinya sejak 26 Juni 2011 sampai satu tahun ke depan.
"Saya mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief," katanya.
Ia menjelaskan dasar hukum yang digunakan Kejagung dalam perpanjangan pencekalan itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pencekalan di dalam UU yang lama itu berlangsung selama satu tahun, padahal berdasarkan UU Keimigrasian yang baru Nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa pencekalan berlangsung selama enam bulan.
Ditambahkan, tergugat hanya mencantumkan identitas penggugat sebagai subyek hukum yang terkena pencegahan, yakni, nama lengkap, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan dan pendidikan.
(R021/R007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Atau mgkin tak ada sekat lg antara kompetensi institusional Kejaksaan dg Pengadilan dalam proses hukum atas sesuatu perkara ?